MAKALAH “Beberapa Kebiasaan Edukatif Dalam Membentuk Kehidupan Keluarga Yang Sakinah, Mawaddah,Warrahmah,Sejahtera Dan Bahagia” Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah “ PAI dalam Pendidikan Keluarga dan Masyarakat ” Dosen Pengasuh Prof. Dr. H. Kamrani Buseri,MA Oleh: Muhammad Jazuli Yusron Prayogi PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BANJARMASIN 2020 KATA PENGANTAR بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ Segala puji bagi Allah Swt. Tuhan semesta alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa Allah karuniakan atas penutup dan Nabi paling mulia, Muhammad saw, juga atas segenap keluarganya, para Sahabat, para Tabi’in dan Tabi’it-tabi’in serta para pengikut setianya hingga akhir zaman. Makalah yang berjudul “Beberapa Kebiasaan Edukatif Dalam Membentuk Kehidupan Keluarga Yang Sakinah, Mawaddah,Warrahmah,Sejahtera Dan Bahagia” ini, disusun untuk memenuhi tugas yang diamanahkan kepada penulis pada mata kuliah PAI dalam Pendidikan Keluarga dan Masyarakat Makalah ini sangat sederhana dan fokus pada pokok bahasan sehingga mudah dipahami dan memiliki ruang lingkup yang terbatas. Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan untuk perbaikan makalah mendatang. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermamfaat bagi para pembaca. Amiin. Banjarmasin, Oktober 2020 Muhammad Jazuli DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI……………………………………………………………………. iii BAB I PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang 1 B. Rumusan Masalah 1 C. Tujuan 1 BAB II PEMBAHASAN 2 A. Pengertian Keluarga Sakinah 2 B. Proses Pembentukan Keluarga Sakinah 3 C. Prinsip-prinsip Keluarga Sakinah 4 D. Kiat-kiat Keluargsa Sakinah 5 E. Kebiasaan Edukatif Untuk Menciptakan Keluarga Samawa 6 BAB III PENUTUP 11 A. Kesimpulan 11 B. Kritik dan saran 11 DAFTAR PUSTAKA 12 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Keluarga sakinah, mawaddah dan warrahmahsebagai tujuan ideal dari perkawinan hendaknya terus diupayakan menjadi kenyataan sehingga tujuan akhir dari berumah tangga akan dicapai yakni kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak. Dalam mewujudkan keluarga sakinah, diperlukan berbagai prinsipprinsip, khususnya dari suami-istri yang mampu untuk mendukungnya. Karena suami-istri selain sebagai keluarga inti, juga merupakan anggota keluarga yang sangat berperan dalam mewujudkan keluarga sakinah, sehingga membangun keluarga sakinah mau tidak mau harus membangun relasi atau hubungan suami-istri dengan baik. Kebahagiaan keluarga hanya bisa diperoleh pasangan suami-istri yang sudah matang dalam berpikir, terutama itu baik pasangan yang sempurna (tidak cacat) maupun yang cacat secara fisiknya (difbel). Setelah melalui manis getir perjuangan hidup dan didukung dengan prinsip-prinsip berkeluarga yang benar sebagai landasan utama bagi perjalanan hidup rumah tangga mereka. Siapa pun sulit mendapatkan keharmonisan rumah tangga yang tidak memahami betul arti kehidupan suami-istri kecuali yang berhasil mewujudkan sebuah kehidupan abadi yang penuh bahagia dan sejahtera. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana kebiasaan edukatif untuk menciptakan keluarga yang sakinah , mawaddah,warrahmah,sejahtera dan bahagia ? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui kebiasaan edukatif dalam menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah, warrahmah, sejahtera dan bahagia. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian keluarga sakinah Kata Keluarga dalam Bahasa Arab berasal dari kata ahlun, ahlunā yang artinya ahli rumah atau keluarga, sedangkan keluarga secara istilah adalah masyarakat terkecil sekurang-kurangnya terdiri dari pasangan suami-istri sebagai sumber intinya berikut anak-anak yang lahir dari mereka. Dengan demikian, keluarga adalah pasangan suami-istri, baik mempunyai anak atau tidak mempunyai anak. Menurut Sayekti, keluarga adalah suatu ikatan persekutuan hidup atas dasar perkawinan antara orang dewasa yang berlainan jenis yang hidup bersama atau seorang laki-laki atau seorang perempuan yang sudah sendirian atau tanpa anak-anak, baik anaknya sendiri atau adopsi dan tinggal dalam sebuah rumah tangga. Sedangkan Sakinah adalah bermakna tenang, tenteram, dan tidak gelisah. Sebenarnya kata sakinah yang kita artikan dengan damai atau tenang dan tenteram adalah semakna dengan Sa‟adah yang bermakna bahagia, dengan arti keluarga sakinah adalah keluarga yang bahagia, keluarga yang penuh rasa kasih sayang dan memperoleh rahmat Allah SWT. Mawaddah adalah rasa cinta yang bersifat fisik material (diwaktu muda tampak gagah, cantik, dan tenaga kuat) dan rahmah adalah yang bersifat rohaniyah, yaitu pancaran cinta dan kasih dari lubuk hati yang dalam yang dicurahkan hanya untuk kekasihnya. B. Proses Pembentukan Keluarga Sakinah Keluarga terbentuk melalui sebuah perkawinan yang sah yang disebut nikah. Nikah merupakan sebuah aqad menghalalkan hubungan yang selama ini terlarang bagi laki-laki dan perempuan demi melanjutkan kelangsungan hidup dan menciptakan kedamaian dalam sebuah rumah tangga. Sebelum memasuki jenjang perkawinan, maka harus melalui beberapa tahap diantaranya: a. Mengenal pasangan hidup. b. Meminang. c. Nikah. d. Perawatan, pemeliharaan dan pembinaan. e. Pengembangan dan pemberdayaan keluarga Dari uraian di atas dapat disimpukan bahwa keluarga bukan terbentuk dengan sendirinya tetapi melalui beberapa langkah yang harus ditempuh untuk terciptanya keluarga. Yaitu mulai dari mengenal pasangan hidup yang menjadi upaya untuk menyiapkan diri dalam mengenal, memahami, serta menentukan pilihan yang akan dijadikan pasangan dalam hidup, selanjutnya dengan meminang setelah mengenal lebih jauh tentang calon pasangan hidup maka dilakukan peminangan untuk memastikan dan meyakinkan diri tentang pasangan hidup, setelah proses peminangan dilalui baru menuju pernikahan. Setelah adanya pernikahan, barulah masing-masing pasangan suami-istri membentuk, memelihara, membina serta mengembangkan peran masing-masing menata keluarga yang mandiri dan bahagia, sehingga dengan itu barulah terbentuk yang namanya keluarga sakinah mawaddah warahmah. C. Prinsip-prinsip Dalam Keluarga Sakinah Membangun keluarga yang bahagia bukanlah hal yang mudah, karena pernikahan itu mempertemukan dua karakteristik yang berbeda, untuk mewujudkan keluarga yang bahagia perlu adanya usaha dari pasangan suami istri untuk menerapkan prinsip-prinsip yang sudah digariskan oleh Al-Qur‟an dan hadis. Prinsip-prinsip dasar perkawinan untuk membangun keluarga bahagia adalah sebagai berikut: a. Memilih calon suami atau istri dari segi agama dan akhlak harus menjadi pertimbangan pertama sebelum keturunan, rupa dan harta. b. Meningkatkan ekonomi keluarga itu berhubungan dengan kesungguhan berusaha, kemampuan mengelola dan berkah dari Allah SWT. c. Suami istri itu bagaikan pakaian dan pemakainya, antara keduanya harus ada kesesuaian ukuran, kesesuaian mode, asesoris, dan pemeliharaan kebersihan, layaknya pakaian, masing-masing suami dan istri harus bisa menjalankan fungsinya sebagai berikut: 1) Penutup aurat (sesuatu yang memalukan) dari orang lain. 2) Perlindungan dari panas dinginnya kehidupan. 3) Kebanggaan dan keindahan bagi pasangannya. 4) Cinta dan kasih sayang (mawaddah warahmah) merupakan sendi dan perekat rumah tangga yang sangat penting. Selain dari yang di jelaskan di atas untuk mencapai ketenteraman, kasih sayang dalam rumah tangga yaitu sebagai berikut: a. Sikap yang santun dan bijak b. Saling mengingatkan dalam kebaikan c. Mengutamakan kewajiban dari pada menuntut hak d. Saling menutupi kekurangan pasangannya serta saling tolong menolong dalam rumah tangga. D. Kiat-kiat Keluarga Sakinah Membangun sebuah keluarga bahagia tidaklah mudah dan instan. Namun, setiap pasangan yang membina keluarga memdamba-dambakan keluarga bahagia yang penuh dengan cinta dan kasih sayang diantara semua anggota keluarga. Untuk itu, ada kiat-kiat tertentu yang dilakukan dalam membangun atau membina keluarga sakinah yang diimpikan antara lain: a. Berupaya menghidup suburkan nilai-nilai Islami dalam keluarga, dengan terus menegakkan Ibadah, melestarikan kebiasaan membaca Al-Qur‟an dalam rumah tangga, melakukan diskusi keagamaan setiap ada kesempatan, memperbanyak dan memperkaya do‟a dan amalan shaleh, mengembalikan setiap persoalan kepada petunjuk Allah SWT dan Rasulullah SAW. b. Berupaya memperlakukan pasangan dangan baik. Beberapa hal yang perlu dikembangkan dalam memperlakukan pasangan adalah dengan membina paling kurang enam saling antara suami-istri di dalam rumah tangga. Saling yang dimaksud adalah saling mengerti dan menerima, saling menghargai, saling menolong, saling memberi dan saling menyayangi. c. Berupaya membina komunikasi yang hangat semenjak awal perkawinan dengan beberapa cara, diantaranya selalu membiasakan lemah lembut dalam berkata, terbuka kepada pasangan, selalu menjadi pendengar yang empati, tidak mengeluarkan bahasa yang menyakitkan pasangan ketika terjadi perbedaan pendapat, mengungkapkan perasaan saat yang tepat. d. Berupaya menutupi aib suami atau istri kepada orang lain, karena dengan membuka aib akan timbul dosa, dan kemungkinan akan muncul persoalan baru. e. Apabila terjadi konflik antara suami-istri, sebaiknya selesaikan berdua tanpa harus selalu melibatkan pihak ketiga dan upayakan menyelesaikan sesegera mungkin. f. Apabila sepasang suami-istri sudah menikah sekian lama namun ditakdirkan oleh Allah belum memiliki anak, maka janganlah ia berputus asa dari rahmat Allah. E. Kebiasaan Edukatif Untuk Menciptakan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warrahmah, sejahtera dan bahagia Untuk menciptakan keluarga sakinah dalam rumah tangga, tentunya setiap pasangan harus memiliki pondasi yang kokoh agar rumah tangga mereka tetap harmonis walaupun dalam rumah tangga tersebut pasti adanya sebuah konflik. Maka dari itu, sebelum mengetahui unsur-unsur untuk menciptakan keluarga sakinah tersebut setiap pasangan harus mengetahui terlebih dahulu tentang hak-hak dan kewajiban suami-istri dalam rumah tangga. Setelah suami-istri memahami hak dan kewajiban, ada beberapa unsur yang sangat perlu ditempuh guna menciptakan keluarga sakinah adalah : (a) Mewujudkan harmonisasi hubungan suami-istri Hubungan suami-istri atas dasar saling membutuhkan, seperti pakaian yang dipakai, sebagaimana yang diungkapkan dalam Al-Qur‟an surat AlBaqarah (2): 187: أُحِلَّ لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۡۚ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ كُنتُمۡ تَخۡتَانُونَ أَنفُسَكُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنكُمۡۖ فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ ١٨٧ 187. Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa (b) Adanya Saling Pengertian Diantara suami-istri hendaknya saling memahami dan mengerti tentang keadaan masing-masing baik secara fisik maupun mental. Perlu diketahui bahwa suami-istri sebagai manusia masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya. Masing-masing sebelumnya tidak saling mengenal, bertemu setelah sama-sama dewasa tidak saja berbeda jenis tetapi masing-masing memiliki perbedaan sikap, tingkah laku, dan perbedaan pandangan hidup. (c) Saling Menerima Kenyataan Suami-istri hendaknya sadar bahwa jodoh, rezeki dan mati dalam kekuasaan Allah, tidak dapat dirumuskan secara matematis, namun kepada kita manusia diperintahkan untuk melakukan ikhtiar. Hasilnya barulah merupakan suatu kenyataan yang harus kita terima, termasuk keadaan suami-istri kita masing-masing kita terima secara tulus dan ikhlas. (d) Saling Melakukan Penyesuaian Diri Penyesuaian diri dalam keluarga berarti setiap anggota keluarga berusaha untuk saling mengisi kekurangan yang ada pada diri masing-masing serta mau menerima dan mengakui kelebihan yang ada pada orang lain dalam lingkungan keluarga. Kemana pun penyesuaian diri oleh masing-masing anggota keluarga mempunyai dampak yang positif baik pembinaan keluarga maupun masyarakat dan bangsa.55 (e) Memupuk Rasa Cinta Setiap Pasangan suami-istri menginginkan hidup bahagia, kebahagiaan hidup adalah bersifat relatif sesuai dengan cita rasa dan keperluannya. Namun begitu setiap orang berpendapat sama bahwa kebahagiaan adalah segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenteraman, keamanan dan kedamaian serta segala sesuatu yang bersifat pemenuhan keperluan mental spiritual manusia. Untuk dapat mencapai kebahagiaan keluarga hendaknya antara suami-istri senantiasa berupaya memupuk rasa cinta dengan rasa saling sayang-menyayangi, kasih-mengasihi, hormat-menghormati, serta saling hargai-menghargai dengan penuh keterbukaan. (f) Melaksanakan Asas Musyawarah Secara bahasa musyawarah adalah berunding atau berembuk. Secara istilah musyawarah adalah perundingan yang dilakukan antara dua orang atau lebih secara bersama-sama guna mencapai suatu keputusan yang terbaik. Ciri-ciri dari musyawarah adalah: 1. Berdasarkan kepentingan bersama 2. Hasil keputusan harus dapat diterima dengan akal sehat sesuai hati nurani 3. Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan anggota lain 4. Dalam proses musyawarah pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dari hati nurani yang luhur. (g) Suka Memaafkan Diantara suami-istri harus ada sikap kesediaan untuk saling memaafkan atas kesalahan masing-masing. Hal ini penting karena tidak jarang persoalan yang kecil dan sepele dapat menjadi sebab terganggunya hubungan suami-istri yang tidak jarang dapat menjurus kepada perselisihan yang berkepanjangan (h) Berperan Serta Untuk Kemajuan Bersama Masing-masing suami-istri harus berusaha saling membantu pada setiap usaha untuk peningkatan dan kemajuan bersama yang pada gilirannya menjadi kebahagiaan keluarga. (i) Membina hubungan antara anggota keluarga dan lingkungan Keluarga dalam lingkup yang lebih besar tidak hanya terdiri dari ayah, ibu dan anak. Akan tetapi menyangkut hubungan persaudaraan yang lebih besar lagi baik hubungan antara anggota keluarga maupun hubungan dengan lingkungan masyarakat. Beberapa contoh bagaimana Nabi Muhammad Saw , membina kedamaian melalui perawatan rasa cinta dan kasih saying seyogyanya kita terapkan pula dalam membina rumah tangga. Ariesandi Setyono mengetengahkan 10 tips menjadi pasangan yang lebih baik agar terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah, warrahmah : 1. Realistislah terhadap satu sama lain 2. Selalu bicara secara terbuka namun tetap dengan respek 3. Lakukan sesuatu yang menarik secara bersama-sama 4. Jangan terlalu perpeksionis 5. Tunjukkan cinta anda 6. Saling menghargai dan menghormati satu sama lain 7. Kuburlah masa lalu 8. Hilangkan kecemburuan 9. Jaga komitmen satu sama lain 10. Jujurlah BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Membangun keluarga yang bahagia bukanlah hal yang mudah, karena pernikahan itu mempertemukan dua karakteristik yang berbeda, untuk mewujudkan keluarga yang bahagia perlu adanya usaha dari pasangan suami istri untuk menerapkan prinsip-prinsip yang sudah digariskan oleh Al-Qur‟an dan hadis. Untuk menciptakan keluarga sakinah dalam rumah tangga, tentunya setiap pasangan harus memiliki pondasi yang kokoh agar rumah tangga mereka tetap harmonis walaupun dalam rumah tangga tersebut pasti adanya sebuah konflik. Maka dari itu, sebelum mengetahui unsur-unsur untuk menciptakan keluarga sakinah tersebut setiap pasangan harus mengetahui terlebih dahulu tentang hak-hak dan kewajiban suami-istri dalam rumah tangga. B. Kritik dan Saran Pemakalah sadar ada banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini , jadi pemakalah sangat berterima kasih apabila ada kritik dan saran terkait makalah ini agar bisa diperbaiki untuk kedepannya. DAFTAR PUSTAKA Buseri, Kamrani. Pendidikan Keluarga Dalam Islam dan Gagasan Impelementasi, Banjarmasin: Lanting Media Aksara Publishing House, 2010. Rahman, Abd., Konseling Keluarga Muslim, Jakarta: The Minangkabau Foundation,2005. Ramlan Mardjoned, Keluarga Sakinah Rumahku Surgaku, Jakarta: Media Da‟wah,2003. Rehani, Keluarga Sebagai Institusi Pendidikan Dalam Perspektif Al-Qur‟an, Padang: Baitul Hikmah Press, 2001. Salam,Lubis. Menuju Keluarga Sakinah, Surabaya: Terbit Terang,2008. Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005. Ulfatmi, Islam dan Perkawian, Padang: Haifa Press Padang, 2010. Yunus,Ahmud. Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemahan atau Penafsiran al-Qur‟an. Zaini, Syahmini. Membina Rumah Tangga Bahagia, Jakarta: Kalamulia, 2004.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian An-Nahyu, sighat-shigat An-Nahyu, kaidah-kaidah An-Nahyu

MAKALAH RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN(RPP)

Sistem pendidikan Islam di Indonesia