PEDOMAN PELAKSAAN TUGAS PENGAWAS MADRASAH


TUGAS TERSTRUKTUR

DOSEN PENGAMPU
Supervisi Pendidikan


Salafudin fitri S, Ag. M.Pd
PEDOMAN PELAKSAAN TUGAS PENGAWAS MADRASAH
Oleh Kelompok 5:
Damrah                                  [1501210373]
M. Yusri                                 [1501211441]
Taufik                                    [1401211461]
Yusron Prayogi                     [1501211462]

Universitas Islam Negeri Antasari
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
Pendidikan Agama Islam
Banjarmasin
2017



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunianya kepada kita semua, sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya. Tanpa pertolongan-nya mungkin kami tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Sholawat serta salam tak lupa kita haturkan kepada junjungan kita baginda besar Nabi Muhammad SAW. karena beliaulah yang membawa umatnya dari zaman kegelapan menuju zaman terang benderang yang di terangi oleh iman, islam dan ikhsan.
Dalam penyelesaian makalah ini, kami banyak mengalami kesulitan, terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan yang menunjang. Namun, berkat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan . karena itu sudah sepantasnya jika kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Bapa salafudin fitri S. Ag, M.Pd selaku dosen pengampu mata kuliah supervisi pendidikan yang mana telah membimbing kami dalam proses perkuliahan.
2.      Orang tua kami yang tak henti-hentinya memberikan motivasi dan dorongan serta bantuan baik dari segi materi, maupun moral.
Kami sadar, sebagai seorang mahasiswa yang masih dalam proses pembelajaran, dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya, kami sangat mengharapakan kritik dan saran, guna untuk penulisan makalah yang lebih baik lagi dimasa yang akan datang, semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita Amin.



            Banjarmasin, 31 Oktober 2017



       Kelompok 5


DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR............................................................................                   i
DAFTAR ISI..........................................................................................                  ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang ............................................................................                  1
B.     Rumusan maslah  ........................................................................                  1
C.     Tujuan masalah............................................................................                  1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian pedoman pelaksanaan tugas pengawas sekolah........                  2
B.     Prinsip-prinsip pedoman pengawasan.........................................                  2
C.     Tujuan pedoman pengawasan.....................................................                  3
D.    Manfaat pedoman pengawasan...................................................                  3
E.     Ruang lingkup pedoman pengawasan.........................................                  3
F.      Langkah-langkan penyusunan pedoman pengawasan.................                  6
BAB III PENUTUP
Simpulan......................................................................................                  7
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................                  8



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Banyak faktor yang menentukan keberhasilan pendidikan di sekolah, salah satu di antaranya adalah peranan pengawas sekolah sebagai penjamin mutu. Pengawas sekolah sangat berperan penting dalam peningkatan kualitas pendidikan di sekolah, sehingga kualitas pendidik dan kepala sekolah sangat ditentukan oleh peran pengawas sekolah. Hal ini perlu dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan dalam melaksanakan tugas pengawasannya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menghendaki pengawas sekolah untuk terus belajar dan beradaptasi dengan hal-hal baru yang berlaku saat ini. Untuk itu pengawas sekolah perlu meningkatkan kompetensinya seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi antara lain dengan cara mengembangkan (upgrade) diri melalui belajar setiap saat dan di manapun. Hal ini dikenal dengan pengawas sekolah pembelajar.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pedoman pengawasan?
2.      Apa tujuan pembuatan pedoman pengawasan?
3.      Bagaimana ruang langkah-langkah dalam penyusunan pedoman pengawasan?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian pedoman pengawasan
2.      Untuk mengetahui tujuan pembuatan pedoman pengawasan
3.      Untuk mengetahui langkah-langkah dalam penyusunan pedoman pengawasan




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pedoman Pengawasan
Pengertian pedoman pengawasan adalah pegangan atau petunjuk untuk melaksanakan kegiatan pengawasan yang lebih operasional dan rinci agar pelaksanaan kegiatan pengawasan lebih efektif dan efisien.
Berdasarkan pengertian ini, maka pedoman pengawasan berisi informasi yang menuntun pengawas sekolah mengikuti prosedur atau langkah-langkah untuk melaksanakan kegiatan pengawasan di sekolah agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Karena itu, sebelum melaksanakan pengawasan Saudara perlu memahami tugas pokok dan fungsi, jenis kegiatan, prinsip-prinsip pelaksanaan tugas, tujuan, strategi untuk mencapai tujuan, serta melaksanaan pengendalian agar proses mengarah pada pemenuhan standar. Di samping itu, Saudara juga perlu terampil menentukan penulisan pedoman sesuai dengan kriteria penulisan karya tulis.
B.     Prinsip-prinsip Pedoman Pengawasan
Penyusunan pedoman pengawasan hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
1.      Pedoman pengawasan mengandung informasi yang jelas dan sistematis yang menghasilkan peningkatan kinerja pengawas sekolah. Sistematis artinya harus terstruktur yang meliputi input, proses dan output
2.      Pedoman pengawasan merupakan komponen pendukung pencapai tujuan pelaksanaan tugas pengawas sekolah. Untuk itu, penulisan pedoman pengawasan perlu berbasis pengalaman pengawas sekolah melaksanakan tugas sebelumnya atau mengacu pada umpan balik pelaksanaan tugas sebelumnya.
3.      Pedoman pengawasan harus sesuai dengan kebutuhan pengawas sekolah sehingga memudahkan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya
Tersusunnya pedoman kegiatan pengawasan merupakan salah satu model hasil karya inovatif pengawas sekolah oleh karena itu dalam penyusunannya perlu memperhatikan hal berikut :
1.      Rancang strategi untuk menarik perhatian sehingga mempermudah pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya.
2.      Pedoman mempermudah pengawas sekolah memahami tujuan dan mempermudah dalam menentukan strategi untuk mencapai tujuan yang diharapkannya.
3.      Pedoman pengawasan hendaknya menjadi sumber inspirasi, misalnya memuat informasi terbaru, sehingga pengawas dapat melaksanakan tugasnya lebih kreatif dan inovatif.
4.      Penyajian pedoman pengawasan dibuat secara praktis dan mendorong tumbuhnya daya kreasi sehingga pencapaian tugas menjadi lebih optimal.
Setelah mengkaji berbagai prinsip dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan pedoman pengawasan, selanjutnya kita perlu memahami tujuan penyusunan pedoman pengawasan.
C.    Tujuan Penyusunan Pedoman Pengawasan
Tujuan utama penyusunan pedoman pengawasan adalah;
1.      memfaslitasi pengawas sekolah dalam mengenali masalah dan tujuan pelaksanaan bidang tugasnya,
2.      membantu pengawas sekolah mengidentifikasi langkah pelaksanaan tugas untuk mencapai tujuan yang diharapkan,
3.      membantu memilih pendekatan, metode dan teknik yang cocok untuk melaksanakan kegiatan pengawasan,
4.      Membantu merumuskan cara menentukan ketercapaian tujuan penggunaan pedoman pengawasan.
D.    Manfaat Pedoman Pengawasan
Pedoman pengawasan dapat memberikan kemudahan kepada pengawas sekolah dalam merumuskan acuan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan yang sesuai agar mengarah pada pencapaian standar.
E.     Ruang Lingkup Pedoman Pengawasan
Dalam menyusun pedoman pengawasan, Saudara perlu mengacu pada ruang lingkup pedoman pengawasan. Ruang Lingkup Pedoman Pengawasan sesuai jabatan pengawas sekolah yaitu sebagai berikut :
1.      Pengawas Muda
a.       menyusun program pengawasan;
b.      melaksanakan pembinaan Guru;
c.       memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian;
d.      melaksanakan penilaian kinerja Guru;
e.       melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f.       menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Musyawarah Guru Pelajaran (MGP) dan sejenisnya;
g.      melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru; dan
h.      mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
2.      Pengawas Madya
a.       Menyusun program pengawasan;
b.      Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah;
c.       Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
d.      Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
e.       Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f.       Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan sejenisnya;
g.      Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah;
h.      Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
i.        Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; dan
j.        Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.

3.      Pengawas Utama
a.       Menyusun program pengawasan;
b.      Melaksanakan pembinaan Guru dan kepala sekolah;
c.       Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
d.      Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan kepala sekolah;
e.       Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f.       Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
g.      Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
h.      Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
i.        Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
j.        Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
k.      Membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok; dan
l.        Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.
Selanjutnya Saudara lakukan pendalaman dan penguatan tentang definisi, prinsip-prinsip, tujuan, manfaat dan ruang


F.     Langkah-langkah Penyusunan Pedoman Pengawasan
Penyusunan pedoman pengawasan dibuat dengan langkah-langkah yang sistematis, sehingga mudah untuk dilaksanakan dan sesuai standar. Penyusunan pedoman pengawasan dapat mengikuti langkah-langkah sebagaii berikut:
1.         Menganalisis kebutuhan pengawas sekolah untuk melaksanakan tugasnya.
2.         Tetapkan judul pedoman pengawasan.
3.         Tetapkan latar belakang penyusunan pedoman pengawasan.
4.         Tetapkan tujuan akhir dalam bentuk kemampuan yang harus dicapai oleh pengawas sekolah setelah selesai menggunakan pedoman pengawasan.
5.         Tetapkan manfaat dari pendoman pengawasan.
6.         Tetapkan pengguna pedoman pengawasan.
7.         Tetapkan ruang lingkup pedoman pengawasan.
8.         Tetapkan pendekatan, metode dan teknik yang digunakan dalam pedoman (di seuaikan dengan kebutuhan).
9.         Tetapkan garis-garis besar atau outline pedoman pengawasan.
10.     Kembangkan teknik dan langkah-langkah (prosedur) kegiatan pengawasan secara spesifik.
11.     Tetapkan prosedur penilaian dan kriteria penilaianya.



BAB III
PENUTUP
Simpulan



DAFTAR PUSTAKA
Pedoman pengawasan (program pengawas sekolah pembelajar tahun 2016). Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Copyright @ 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian An-Nahyu, sighat-shigat An-Nahyu, kaidah-kaidah An-Nahyu

MAKALAH RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN(RPP)

Sistem pendidikan Islam di Indonesia