Pendidikan Akhlak: HAK DAN KEWAJIBAN
HAK DAN KEWAJIBAN
Makalah
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Akhlak
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Akhlak
Dosen Pengampu
H.Samdani, M.Fil.I
Oleh:
Aprilia [1501211258]
Septia Wulandari [1501211401]
Syahpur Rizali [1501211459]
Yusron Prayogi [1501211462]
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari
Banjarmasin
Tarbiyah dan Keguruan
Pendidikan Agama Islam
Banjarmasin
2015
Tarbiyah dan Keguruan
Pendidikan Agama Islam
Banjarmasin
2015
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HAK
Pengertian
dan macam-macam hak
Hak dapat diartikan sebagai wewenang
atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki,
meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Menurut poedjawijatna
mengatakan bahwa yang di maksud dengan hak ialah semacam milik, kepunyaan, yang
tidak hanya benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu.
Jika seseorang misalnya mempunyai hak atas sebidang tanah, maka ia berwenang,
berkuasa untuk bertindak atau memanfaatkan terhadap miliknya itu, misalnya
menjual, memberikan kepada orang lain, mengolah dan sebagainya.[1]
Di dalam Al-Qur’an kita jumpai kata
al-haqq yang merupakan terjemahan dari kata yang nerarti milik atau orang yang
menguasainya. Pengertian al-haqq dalam Al-Qur’an sebagai mana di kemukakan oleh
ar-Raghib al-Asfahani adalah al-mutabaqah dan al-muafaqah artinya kecocokan,
kesesuaian dan kesepakatan.
Dalam perkembangan
selanjutnya kata al-haqq dalam Al-Qur’an digunakan untuk empat pengertian.
Diantaranya :
1.
Pertama,
untuk menunjukkan terhadap pelaku yang mengadakan sesuatu yang mengandung
hikmah. Seperti adanya Allah disebut al-haqq karena Dia-lah yang mengadakan
sesuatu yang mengandung hikmah dan nilai bagi kehidupan. Dapat juga di jumpai
pada contoh ayat yang berbunyi:
ثُم ردوا الى الله مولهم الحق
Kemudian
kembalilah kamu sekalian kepada Allah. Dia tuhan mereka yang haq. {QS. Al-An’am, 6:62.}
2.
Kedua,
kata al-haqq digunakan untuk menunjukkan kepada sesuatu yang di adakan yang
mengandung hikmah. Misalnya Allah SWT. menjadikan matahari dan bulan dengan
al-haqq, yakni mengandung himah bagi kehidupan.
ما خلق الله ذلك الا بالحق
Allah tidak
menciptakan yang demiian itu (matahari dan bulan) kecuali dengan haq. {QS. Yunus :10:5}
3.
Ketiga,
kata al-haqq digunakan untuk menunjukakan keyakinan terhadap sesuatu yang cocok
dengan jiwanya. Seperti keyakinan seseorang terhadap adanya kebangkitan di
akhirat, pahala, siksaan, surga dan neraka.
فهدى الله الذين امنوا لما اختلفوا فيه من الحق
Maka Allah
memberi petunjuk kepada orang-orang yang beriman ter hadap apa yang mereka perselisihkan
dari haq.{QS.Al-Baqarah 2:213.}
4.
Keempat,
kata al-haqq digunakan untuk menunjukkan terhadap perbuatan atau ucapan yang
dilakukan menurut kadar atau porsi yang seharusnya di lakukan sesuai keadaan
waktu dan tempat.[2]
وَلَوِ اتبع الحق اهواء هم لفسدت السموات والا رض
Dan seandainya
al-haqq itu menuruti hawa nafsunya, maka terjadilah kerusakan langit dan bumi. {QS. Al-Mu’minun,23:71}
Macam-macam hak
di lihat dari garis besarnya.
1.
Hak hidup
Seluruh manusia mempunyai hak hidup. Sebab kehidupan manusia dalam
bergaul di masyarakat sudah selayaknya apabila seseorang mengorbankan jiwanya
untuk menjaga hidupnya. Maka hak hidup adalah hak yang suci tanpa di berikan untuk
keperluan sesuatu yang lain. Hak hidup membawa kepada dua kewajiban:
1.
Wajb
bagi yang berhak supaya menjaga hidupnya dan mempergunakan sebaik-baiknya untuk
kepentingan diri dan masyarakat.
2.
Wajib
bagi orang lain supaya menghormati hak ini dan maka barang siapa yang
mengganggunyadengan pembunuhan atau sebagainya akan mendapat hukuman yang keras,
dan terkardang tepatlah kalau ia dilenyapkan dari hidupnya.[3]
2.
Hak Kemerdekaan
Kemerdekaan mutlak
ialah “bertindak dan berbuat menurut
kehendaknya dengan tidak ada sesuatu yang menguasai kehendak dan
perbuatannya”. Dengan arti ini tidak akan terjadi kecuali bagi Allah karena
tiada seorangpun yang kehendaknya dipengaruhi oleh pengaruh lain, dan mempunyai
kekuatan yang dapat melaksanakan segala kehendaknya kecuali
tuhan Allah.
Kemerdekaan terikat,
sebagaimana yang pernah diartikan di
dalam “Declation des droits de I’home” , yang terbit pada tahun 1789 di Perancis ,ialah “kuasa berbuat segala
sesuatu dengan tidak merugikan orang lain”.
Beberapa akhlak (etika)
mengartikan bahwa manusia itu berhak mempertinggi dirinya menurut kehendaknya dengan tidak ada
yang mencampuri urusannya, kecuali bila ada keadaan yang memaksa atau campur
tangan itu semata-mata untuk mempertinggi
orang yang dicampuri urusannya. Seperti melindungi dan mengamat-amati orang yang tidak dapat
mempergunakan harta bendanya.[4]
3. Hak Memiliki
Hak memiliki menjadi
bagian yang menyempurnakan hak kemerdekaan. Karena manusia itu tidak dapat
mempertinggi dirinya menurut
kehendaknya, kecuali dengan memiliki alat-alatnya.
Hak miliki ini di
adakan karna alat-alat hidup tidak cukup untuk keinginan tiap-tiap manusia,
sehingga berebut-rebutan untuk mencapainya, dan cinta diri itu menghendaki
memiliki sesuatu, maka timbullah hak milik itu.[5]
4. Hak Mendidik
Setiap orang pada hakekatnya mempunyai hak untuk mendidik pribadi dan
belajar, ia memiliki hak belajar,membaca, menulis, mempertinggi kekeliruuannya menurut
apa yang menjadi bakat dirinya. Disamping seseorang mempunyai dirinya dengan
melalui macam-macam pendidikan.
Sebagai manusia mempunyai hak pendidikan karna pendidikan alat untuk
mencapai kemerdekaan dan untuk hidup yang lebih tinggi. Kebodohan apabila
berkembang di dalam suatu bangsa niscaya akan mempengaruhi dengan keburukan di
dalam segala aspek, baik aspek ekonomi, kesehatan, kemasyarakatan atau politik.
Seorang terpelajar dapat menghssilkan kebutuhan hidupnya lebih dari apa yang di
capai oleh si bodoh. Keluarga yang terpelajar lebih dapat menjaga kesehatannya
daripada keluarga yang bodoh apabila suatu bangsa banyak golongan yang bodoh, tentu akan banyak pula
kemiskinan, gelandangan dan kedurhakaan.
Hak pendidikan sampai sekarang belum dapat perhatian
lebih oleh bangsa-bangsa, meskipun bangsa yang telah mencapai kemajuan. Mereka
berjalan perlahan-lahan menuju ke arah hak ini. Bahwa kebanyakan bangsa-bangsa yang
telah maju melangkah ke depa dengan langkah yang luas di dalam memudahkan
pelajaran sekolah rakyat dan mengembangbiakkan. Maka semua negri-negri eropa
menjadikan pelajaran sekolah rakyat dengan cara paksa, demikian juga
mengikutinya bangsa japan pada tahun 1890. Dan menjadi pelajaran cara paksa
juga di sebagian besar nega-negara Amerika serikat. Akan tetapi bangsa-bangsa
itu kurang perhatiannya terhadap pelajaran menengah dan perguruan tinggi. Tidak
sedikit orang-orang yang akan menyempurnakan ilmu-ilmunya, akan tetapi pintunya
tertutup bagi mereka, karena bayaran yang di wajibkan atas mereka atau
syarat-syarat yang sukar dipenuhi mendapatkan dengan leluasa alat-alat untuk
belajar untuk mempertinggi dirinya.
5.
Hak wanita
Hak wanita/perempuan tetap ada dan sama memiliki sebagai mana laki-laki
atau bagi manusia. Walupun wanita-wanita sama-sama menjadi manusia, kadang
secara realita haknya kurang begitu pas, maka perlu dibahas tersendiri.
Wanita sampai kini belum mencapai seperti hak-hak orang laki-laki. Meskipun
telah menuju ke situ beberapa langkah yang amat luas. Di dalam abad pertengahan
sehingga abad ke sembilan belas, orang perempuan di eropa tidak memiliki
sesuatu dari hak-hak yang berhubungan dengan negara, dan pendidikannya hanya
mengenai pembelajaran memasak, menjahit pakaian, dan bagi yang lebih tinggi
kedudukannya ditambah pelajaran musik.
Kebanyakan ahli pikir menyatakan bahwa kaum wanita akan berjalan terus
sehingga mencapai hasil-hasil sebagai berikut:
1. Perbuatan wanita di timbang dengan ukuran akhlak sebagai mana di timbangnya
juga dengan perbuatan orang laki-laki dengan ukuran itu. Lebih jelas dapat di
katakan bahwa perbuatan wanita dan laki-laki pada masa sekang tidak di lihat dengan satu pandangan dan dihukumi
dengan satu hukum.
2. Wanita akan mempunyai kekuasaan di rumah sama dengan kekuasaan deorang
laki-laki, dan menjadi kawannya menurut praktekdi dalam kebahagiaan rumah
tangga.
3. Akan terdidik dengan didikan yang lebih baik dari pendidikannya sekarang,
sehingga dapat mempertinggi anak-anaknya dan mengasuh mereka dengan dasar-dasar
ilmu pengetahuuan bukan dengan khulafat-khulafat.
4. Akan mempunyai hak-hak yang mengenai negara seoerti suaminya, dan hak-hakna
dalam perkawinan seperti seorang perempuan Amerika pada hari ini.
5. Wanita di perkenankan menjadi pejabat pekkerjaan kantor yang ia
menghajatkannya,seperti bila di tinggal mati oleh suaminya dan tidak ada yang
menanggung hidupnya.[6]
B. KEWAJIBAN
Pengertian dan
macam-macam kewajiban
Manusia sebagai makhluk
individu dan sosial, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Apa yang dilakukan
seseorang dapat menyebabakan pola hubungannya sebagai makhluk sosial. Pola
hubungan yang baik antara individu satu dengan individu yang lain karena adanya
kewajiba-kewajiban yang harus di penuhi.
Di dalam ajaran agama Islam menekankan atas kewajiban sebagai seorang
muslim dengan sesama muslim harus d jalankan. Sebagaimana hadits Rasulullah
Saw.
مثل المؤمن في توادهم و تراحمهم وتعاطفهم ، مثل الجسد إذا .اشتكى منه عضو تداعى له ساءىر الجسد
بالسهد و الحمى
”Perumpamaan orang-orang yang mukmin dalam cinta kasih dan rahmat hati
bagaikan satu badan apabila satu menderita
maka menjalarlah penderitaan itu ke seluruh badan hingga tidak dapat
tidur dan panas” (HR. Bukhari Muslim).
Di dalam hadits di atas
menggambarkan betapa pedulinya islam terhadap hubungan antara muslim. Sehinggan
sesama kaum muslim itu memiliki perasaan yang terikat dalam ikatan ruh
keagamaan. Dimana di ibaratkan keutuhan suatu badan, yang mempunyai ikatan yang
utuh.
Ada suatu ajakan
terhadap diri manusia supaya menjauhi
dan meninggalkan sikap takabur. Dan mendekati sifat rendah diri dan positif.
Firman Allah dalam surah al-hijr ayat 88:
لا تمدن عينيك الى ما متعنا به ازواجا منها ولا تحزن عليهم .واخفض جناحك للمومنين
Janganlah sekali-kali kamu munuunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup
yang telah kami berikan kepada beberapa golongan diantara mereka (orang-orang
kafir itu), dan janganlah kamu bersedih hati terhadap mereka dan berendah
dirilah kamu terhadap orang-orang beriman. {QS. Al-Hijr ayat 88}.
Manusia sebagai makhluk
ciptaan Allah juga mempunyai kewajiban terhadapnya. Kewajiban manusia hanya
beribadah kepada Allah. Hal ini di tegaskan dalam firman Allah Swt. surah
ad-dzariyat ayat 56.
وما خلقت الجن والانس الا ليعبدون
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku. {QS. Ad-Dzariyat ayat 56}
Kewajiban adalah suatu
tindakan yang harus di lakukan bagi seluruh manusia dalam memenuhi hubungan
sebagai makhluk individu, sosial dan tuhan. Kewajiban dapat di bagi menjadi 3
(tiga) macam yaitu:
a. Kewajiban Individu (pribadi)
o Maksudnya adalah bahwa individu mempunyai kewajiban terhadap diri
pribadinya sendiri.
o Contohnya manusia sebagai individu perlu kesehatan. Untuk memperoleh
kesehatan, manusia harus dapat memenuhinya. Dengan cara individu harus
berkewajiban menjaga kesehatan badan, bahkan kalau badan kurang sehat, sebagai
makhluk individu mengupayakan kesembuhannya. Dengan demikian, dalam rangka
terpenuhinya keeajibannya sebagai individu, perlu berusaha dan tindakan nyata
apakah seseorang telah memenuhi kewajibannya atau belum?
b. Kewajiban Sosial (masyarakat)
o Maksudnya adalah bahwa seseorang disamping makhluk individu tetapai juga
sebagai makhluk sosial. Maka keterikatan tersebut menjadi individu harus
berkewajiban sebagai anggota masyarakat.
o Contohnya adalah kewaiban tolong-menolong antar sesama manusia. Makhluk
sosial bisa memungkiri kewajiban ini. Di masyarakat masalah “kewajiban” bagi
individu terhadap sesamanya tetap ada dan masih di pertahankan.perasaan orang
sehat apabila di tolong orang oleh orang lain yang mempunyai niat baik, tentu
senang dan terima kasih. Suasana demikian tidak bisa ditutupi. Sebab kewajiban
tolong-menolong merupakan perbuatan yang diharapkan oleh semua makhluk.
c. Kewajiban makhluk kepada tuhan
o Maksud dari kewajiban makhluk kepada tuhan adalah individu tidak hanya
hidup bersama pribadi dan makhluk sosial saja. Tetapi individu tidak dapat lepas
dari penciptaannya yaitu tuhan. Karena Dia yang menciptakan dan memelihara alam
(termasuk manusia) ini. Sehingga kewajiban sebagai hamba (ciptaan) hanya
ibadah.
o Sebagai contoh adalah individu yang ibadah. Arti sempit dari orang islam
adalah kewajiban shalat. Namun dalam arti luas ibadah adalah luas artinya
apabila semua aktivitas kita niat ikhlas, baik dan benar dan semata-mata
mencari ridho Allah.[7]
Dengan demikian masalah kewajiban memiliki peranan penting dalam
pelaksanaan hak. Namun perlu di tegaskan di sini bahwa kewajiban di sinipun
bukan merupakan keharusan pokok, tetapi tetap berwajib, yaitu wajib yang
berdasarkan kemanusiaan, dengan demikian orang yang tidak memenuhi kewajibannya
berarti telah memperkosa kemanusiaannya. Sebaliknya orang yang telah
melaksanakan kewajiban berarti telah melaksanakan kemanusiaannya.
Di dalam ajaran islam, kewajiban di tempatkan sebagai salah-satu hukum
syara’. Yaitu suatu perbuatan yang apabila di kerjakan akan mendapat pahala dan
jika di tinggalkan akan mendapat siksa. Dengan kata lain bahwa kewajiban dalam
agama berkaitan dalam pelaksanaan hak yang di wajibkan oleh Allah.
Melaksaksanakan shalat lima waktu, membayar zakat bagi orang mempunyai harta
tertentu dan sampai batas nisab, dan berpuasa di bulan ramadhan misalnya adalah
merpakan kewajiban.
BAB III
KESIMPULAN
Ø
Hak
dapat diartikan sebagai wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang
dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu.
Ø
Adapun
macam-macamnya: hak hidup, hak kemerdekaan, hak memiliki, hak pendidikan, hak
wanita.
Ø Menurut hukum syara’ kewajiban adalah suatu perbuatan yang apabila di
kerjakan akan mendapat pahala dan jika di tinggalkan akan mendapat siksa.
Ø Adapun macam-macam kewajiban ada 3 (tiga) yaitu: kewajiban terhadap diri
sendiri, kewajiaban terhadap sesama makhluk (kewajiban sosial), dan kewajiban
terhadap tuhan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadamin, Dr.
Prof. Etika (ilmu akhlak), (Jakarta:
PT Bulan Bintang. 1995). Cet. VIII
Mustofa, H.A Drs. Akhlak Tasawuf. (Bandung : Pustaka
Setia,1997).cet V
Nata, Abuddin. Akhlak Tasawuf,( Jakarta: Rajawali Pres. 2009
)
[1] Abudin
nata,Akhlak Tasawuf. (jakarta; rajawali pers, 2012), hlm. 137
[2]
Ibid.,hlm. 138
[3] Drs
H.A.musthofa, Akhlak Tasawuf, (cetakan V, edisi revisi, Bandung. Pustaka
Setia, 1997). hlm 122-123.
[5] Prop.
Dr. Ahmadamin,. 1995. Etika (ilmu akhlak). Cet. 8. Jakarta: PT Bulan
bintang. Hlm 183
[6] Drs
H.A.musthofa, Akhlak Tasawuf, (cetakan V, edisi revisi, Bandung. Pustaka
Setia, 1997). Hlm 133-134
[7] Ibid.,
hlm 136-140.
Komentar
Posting Komentar