Pendidikan Akhlak: HAK DAN KEWAJIBAN



HAK DAN KEWAJIBAN
Makalah
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Akhlak
Dosen Pengampu
H.Samdani, M.Fil.I
Oleh:
Aprilia                        [1501211258]
Septia Wulandari      [1501211401]
Syahpur Rizali           [1501211459]
Yusron Prayogi         [1501211462]

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin
Tarbiyah dan Keguruan
Pendidikan Agama Islam
Banjarmasin
2015
BAB II
PEMBAHASAN
A.      HAK
Pengertian dan macam-macam hak
            Hak dapat diartikan sebagai wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Menurut poedjawijatna mengatakan bahwa yang di maksud dengan hak ialah semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu. Jika seseorang misalnya mempunyai hak atas sebidang tanah, maka ia berwenang, berkuasa untuk bertindak atau memanfaatkan terhadap miliknya itu, misalnya menjual, memberikan kepada orang lain, mengolah dan sebagainya.[1]
            Di dalam Al-Qur’an kita jumpai kata al-haqq yang merupakan terjemahan dari kata yang nerarti milik atau orang yang menguasainya. Pengertian al-haqq dalam Al-Qur’an sebagai mana di kemukakan oleh ar-Raghib al-Asfahani adalah al-mutabaqah dan al-muafaqah artinya kecocokan, kesesuaian dan kesepakatan.
            Dalam perkembangan selanjutnya kata al-haqq dalam Al-Qur’an digunakan untuk empat pengertian. Diantaranya :
1.        Pertama, untuk menunjukkan terhadap pelaku yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmah. Seperti adanya Allah disebut al-haqq karena Dia-lah yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmah dan nilai bagi kehidupan. Dapat juga di jumpai pada contoh ayat yang berbunyi:
ثُم ردوا الى الله مولهم الحق
Kemudian kembalilah kamu sekalian kepada Allah. Dia tuhan mereka yang haq. {QS. Al-An’am, 6:62.}
2.        Kedua, kata al-haqq digunakan untuk menunjukkan kepada sesuatu yang di adakan yang mengandung hikmah. Misalnya Allah SWT. menjadikan matahari dan bulan dengan al-haqq, yakni mengandung himah bagi kehidupan.
ما خلق الله ذلك الا بالحق
Allah tidak menciptakan yang demiian itu (matahari dan bulan) kecuali dengan haq.  {QS. Yunus :10:5}
3.        Ketiga, kata al-haqq digunakan untuk menunjukakan keyakinan terhadap sesuatu yang cocok dengan jiwanya. Seperti keyakinan seseorang terhadap adanya kebangkitan di akhirat, pahala, siksaan, surga dan neraka.
فهدى الله الذين امنوا لما اختلفوا فيه من الحق
Maka Allah memberi petunjuk kepada orang-orang yang beriman ter hadap apa yang mereka perselisihkan dari haq.{QS.Al-Baqarah 2:213.}
4.      Keempat, kata al-haqq digunakan untuk menunjukkan terhadap perbuatan atau ucapan yang dilakukan menurut kadar atau porsi yang seharusnya di lakukan sesuai keadaan waktu dan tempat.[2]
وَلَوِ اتبع الحق اهواء هم لفسدت السموات والا رض
Dan seandainya al-haqq itu menuruti hawa nafsunya, maka terjadilah kerusakan langit dan bumi. {QS. Al-Mu’minun,23:71}
Macam-macam hak di lihat dari garis besarnya.
1.      Hak hidup
Seluruh manusia mempunyai hak hidup. Sebab kehidupan manusia dalam bergaul di masyarakat sudah selayaknya apabila seseorang mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya. Maka hak hidup adalah hak yang suci tanpa di berikan untuk keperluan sesuatu yang lain. Hak hidup membawa kepada dua kewajiban:
1.      Wajb bagi yang berhak supaya menjaga hidupnya dan mempergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan diri dan masyarakat.
2.      Wajib bagi orang lain supaya menghormati hak ini dan maka barang siapa yang mengganggunyadengan pembunuhan atau sebagainya akan mendapat hukuman yang keras, dan terkardang tepatlah kalau ia dilenyapkan dari hidupnya.[3]
2.      Hak Kemerdekaan
Kemerdekaan mutlak ialah “bertindak dan berbuat menurut  kehendaknya dengan tidak ada sesuatu yang menguasai kehendak dan perbuatannya”. Dengan arti ini tidak akan terjadi kecuali bagi Allah karena tiada seorangpun yang kehendaknya dipengaruhi oleh pengaruh lain, dan mempunyai kekuatan yang dapat melaksanakan segala kehendaknya  kecuali  tuhan Allah.
Kemerdekaan terikat, sebagaimana yang pernah diartikan  di dalam “Declation des droits de I’home” , yang terbit pada tahun  1789 di Perancis ,ialah “kuasa berbuat segala sesuatu dengan tidak merugikan orang lain”.
Beberapa akhlak (etika) mengartikan bahwa manusia itu berhak mempertinggi  dirinya menurut kehendaknya dengan tidak ada yang mencampuri urusannya, kecuali bila ada keadaan yang memaksa atau campur tangan itu semata-mata untuk mempertinggi  orang yang dicampuri urusannya. Seperti melindungi  dan mengamat-amati orang yang tidak dapat mempergunakan harta bendanya.[4]
3.      Hak Memiliki
Hak memiliki menjadi bagian yang menyempurnakan hak kemerdekaan. Karena manusia itu tidak dapat mempertinggi dirinya  menurut kehendaknya, kecuali dengan memiliki alat-alatnya.
Hak miliki ini di adakan karna alat-alat hidup tidak cukup untuk keinginan tiap-tiap manusia, sehingga berebut-rebutan untuk mencapainya, dan cinta diri itu menghendaki memiliki sesuatu, maka timbullah hak milik itu.[5]
4.    Hak Mendidik
Setiap orang pada hakekatnya mempunyai hak untuk mendidik pribadi dan belajar, ia memiliki hak belajar,membaca, menulis, mempertinggi kekeliruuannya menurut apa yang menjadi bakat dirinya. Disamping seseorang mempunyai dirinya dengan melalui macam-macam pendidikan.
Sebagai manusia mempunyai hak pendidikan karna pendidikan alat untuk mencapai kemerdekaan dan untuk hidup yang lebih tinggi. Kebodohan apabila berkembang di dalam suatu bangsa niscaya akan mempengaruhi dengan keburukan di dalam segala aspek, baik aspek ekonomi, kesehatan, kemasyarakatan atau politik. Seorang terpelajar dapat menghssilkan kebutuhan hidupnya lebih dari apa yang di capai oleh si bodoh. Keluarga yang terpelajar lebih dapat menjaga kesehatannya daripada keluarga yang bodoh apabila suatu bangsa banyak  golongan yang bodoh, tentu akan banyak pula kemiskinan, gelandangan dan kedurhakaan.
Hak pendidikan sampai sekarang belum dapat perhatian lebih oleh bangsa-bangsa, meskipun bangsa yang telah mencapai kemajuan. Mereka berjalan perlahan-lahan menuju ke arah hak ini. Bahwa kebanyakan bangsa-bangsa yang telah maju melangkah ke depa dengan langkah yang luas di dalam memudahkan pelajaran sekolah rakyat dan mengembangbiakkan. Maka semua negri-negri eropa menjadikan pelajaran sekolah rakyat dengan cara paksa, demikian juga mengikutinya bangsa japan pada tahun 1890. Dan menjadi pelajaran cara paksa juga di sebagian besar nega-negara Amerika serikat. Akan tetapi bangsa-bangsa itu kurang perhatiannya terhadap pelajaran menengah dan perguruan tinggi. Tidak sedikit orang-orang yang akan menyempurnakan ilmu-ilmunya, akan tetapi pintunya tertutup bagi mereka, karena bayaran yang di wajibkan atas mereka atau syarat-syarat yang sukar dipenuhi mendapatkan dengan leluasa alat-alat untuk belajar untuk mempertinggi dirinya.
5.        Hak wanita
Hak wanita/perempuan tetap ada dan sama memiliki sebagai mana laki-laki atau bagi manusia. Walupun wanita-wanita sama-sama menjadi manusia, kadang secara realita haknya kurang begitu pas, maka perlu dibahas tersendiri.
Wanita sampai kini belum mencapai seperti hak-hak orang laki-laki. Meskipun telah menuju ke situ beberapa langkah yang amat luas. Di dalam abad pertengahan sehingga abad ke sembilan belas, orang perempuan di eropa tidak memiliki sesuatu dari hak-hak yang berhubungan dengan negara, dan pendidikannya hanya mengenai pembelajaran memasak, menjahit pakaian, dan bagi yang lebih tinggi kedudukannya ditambah pelajaran musik.
Kebanyakan ahli pikir menyatakan bahwa kaum wanita akan berjalan terus sehingga mencapai hasil-hasil sebagai berikut:
1.      Perbuatan wanita di timbang dengan ukuran akhlak sebagai mana di timbangnya juga dengan perbuatan orang laki-laki dengan ukuran itu. Lebih jelas dapat di katakan bahwa perbuatan wanita dan laki-laki pada masa sekang  tidak di lihat dengan satu pandangan dan dihukumi dengan satu hukum.
2.      Wanita akan mempunyai kekuasaan di rumah sama dengan kekuasaan deorang laki-laki, dan menjadi kawannya menurut praktekdi dalam kebahagiaan rumah tangga.
3.      Akan terdidik dengan didikan yang lebih baik dari pendidikannya sekarang, sehingga dapat mempertinggi anak-anaknya dan mengasuh mereka dengan dasar-dasar ilmu pengetahuuan bukan dengan khulafat-khulafat.
4.      Akan mempunyai hak-hak yang mengenai negara seoerti suaminya, dan hak-hakna dalam perkawinan seperti seorang perempuan Amerika pada hari ini.
5.      Wanita di perkenankan menjadi pejabat pekkerjaan kantor yang ia menghajatkannya,seperti bila di tinggal mati oleh suaminya dan tidak ada yang menanggung hidupnya.[6]

 
B.       KEWAJIBAN
Pengertian dan macam-macam kewajiban
Manusia sebagai makhluk individu dan sosial, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Apa yang dilakukan seseorang dapat menyebabakan pola hubungannya sebagai makhluk sosial. Pola hubungan yang baik antara individu satu dengan individu yang lain karena adanya kewajiba-kewajiban yang harus di penuhi.
Di dalam ajaran agama Islam menekankan atas kewajiban sebagai seorang muslim dengan sesama muslim harus d jalankan. Sebagaimana hadits Rasulullah Saw.
مثل المؤمن في توادهم و تراحمهم وتعاطفهم ، مثل الجسد إذا .اشتكى منه عضو تداعى له ساءىر الجسد بالسهد و الحمى
”Perumpamaan orang-orang yang mukmin dalam cinta kasih dan rahmat hati bagaikan satu badan apabila satu menderita  maka menjalarlah penderitaan itu ke seluruh badan hingga tidak dapat tidur dan panas” (HR. Bukhari Muslim).
Di dalam hadits di atas menggambarkan betapa pedulinya islam terhadap hubungan antara muslim. Sehinggan sesama kaum muslim itu memiliki perasaan yang terikat dalam ikatan ruh keagamaan. Dimana di ibaratkan keutuhan suatu badan, yang mempunyai ikatan yang utuh.
Ada suatu ajakan terhadap diri  manusia supaya menjauhi dan meninggalkan sikap takabur. Dan mendekati sifat rendah diri dan positif. Firman Allah dalam surah al-hijr ayat 88:
لا تمدن عينيك الى ما متعنا به ازواجا منها ولا تحزن عليهم .واخفض جناحك للمومنين
Janganlah sekali-kali kamu munuunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah kami berikan kepada beberapa golongan diantara mereka (orang-orang kafir itu), dan janganlah kamu bersedih hati terhadap mereka dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang beriman. {QS. Al-Hijr ayat 88}.
Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah juga mempunyai kewajiban terhadapnya. Kewajiban manusia hanya beribadah kepada Allah. Hal ini di tegaskan dalam firman Allah Swt. surah ad-dzariyat ayat 56.
وما خلقت الجن والانس الا ليعبدون
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.   {QS. Ad-Dzariyat ayat 56}
Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus di lakukan bagi seluruh manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial dan tuhan. Kewajiban dapat di bagi menjadi 3 (tiga)  macam yaitu:
a.      Kewajiban Individu (pribadi)
o   Maksudnya adalah bahwa individu mempunyai kewajiban terhadap diri pribadinya sendiri.
o   Contohnya manusia sebagai individu perlu kesehatan. Untuk memperoleh kesehatan, manusia harus dapat memenuhinya. Dengan cara individu harus berkewajiban menjaga kesehatan badan, bahkan kalau badan kurang sehat, sebagai makhluk individu mengupayakan kesembuhannya. Dengan demikian, dalam rangka terpenuhinya keeajibannya sebagai individu, perlu berusaha dan tindakan nyata apakah seseorang telah memenuhi kewajibannya atau belum?
b.      Kewajiban Sosial (masyarakat)
o   Maksudnya adalah bahwa seseorang disamping makhluk individu tetapai juga sebagai makhluk sosial. Maka keterikatan tersebut menjadi individu harus berkewajiban sebagai anggota masyarakat.
o   Contohnya adalah kewaiban tolong-menolong antar sesama manusia. Makhluk sosial bisa memungkiri kewajiban ini. Di masyarakat masalah “kewajiban” bagi individu terhadap sesamanya tetap ada dan masih di pertahankan.perasaan orang sehat apabila di tolong orang oleh orang lain yang mempunyai niat baik, tentu senang dan terima kasih. Suasana demikian tidak bisa ditutupi. Sebab kewajiban tolong-menolong merupakan perbuatan yang diharapkan oleh semua makhluk.
c.       Kewajiban makhluk kepada tuhan
o   Maksud dari kewajiban makhluk kepada tuhan adalah individu tidak hanya hidup bersama pribadi dan makhluk sosial saja. Tetapi individu tidak dapat lepas dari penciptaannya yaitu tuhan. Karena Dia yang menciptakan dan memelihara alam (termasuk manusia) ini. Sehingga kewajiban sebagai hamba (ciptaan) hanya ibadah.
o   Sebagai contoh adalah individu yang ibadah. Arti sempit dari orang islam adalah kewajiban shalat. Namun dalam arti luas ibadah adalah luas artinya apabila semua aktivitas kita niat ikhlas, baik dan benar dan semata-mata mencari ridho Allah.[7]

Dengan demikian masalah kewajiban memiliki peranan penting dalam pelaksanaan hak. Namun perlu di tegaskan di sini bahwa kewajiban di sinipun bukan merupakan keharusan pokok, tetapi tetap berwajib, yaitu wajib yang berdasarkan kemanusiaan, dengan demikian orang yang tidak memenuhi kewajibannya berarti telah memperkosa kemanusiaannya. Sebaliknya orang yang telah melaksanakan kewajiban berarti telah melaksanakan kemanusiaannya.
Di dalam ajaran islam, kewajiban di tempatkan sebagai salah-satu hukum syara’. Yaitu suatu perbuatan yang apabila di kerjakan akan mendapat pahala dan jika di tinggalkan akan mendapat siksa. Dengan kata lain bahwa kewajiban dalam agama berkaitan dalam pelaksanaan hak yang di wajibkan oleh Allah. Melaksaksanakan shalat lima waktu, membayar zakat bagi orang mempunyai harta tertentu dan sampai batas nisab, dan berpuasa di bulan ramadhan misalnya adalah merpakan kewajiban.    




BAB III
                                                  KESIMPULAN
                                                    
Ø  Hak dapat diartikan sebagai wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu.
Ø  Adapun macam-macamnya: hak hidup, hak kemerdekaan, hak memiliki, hak pendidikan, hak wanita.
Ø  Menurut hukum syara’ kewajiban adalah suatu perbuatan yang apabila di kerjakan akan mendapat pahala dan jika di tinggalkan akan mendapat siksa.
Ø  Adapun macam-macam kewajiban ada 3 (tiga) yaitu: kewajiban terhadap diri sendiri, kewajiaban terhadap sesama makhluk (kewajiban sosial), dan kewajiban terhadap tuhan.



DAFTAR PUSTAKA

Ahmadamin, Dr. Prof.  Etika (ilmu akhlak), (Jakarta: PT Bulan Bintang. 1995).  Cet. VIII
Mustofa, H.A Drs. Akhlak Tasawuf. (Bandung : Pustaka Setia,1997).cet V
Nata, Abuddin. Akhlak Tasawuf,( Jakarta: Rajawali Pres. 2009 )



[1] Abudin nata,Akhlak Tasawuf. (jakarta; rajawali pers, 2012), hlm. 137
[2] Ibid.,hlm. 138
[3] Drs H.A.musthofa, Akhlak Tasawuf, (cetakan V, edisi revisi, Bandung. Pustaka Setia, 1997). hlm 122-123.

[4]Ibid.,hlm  123-124 
[5] Prop. Dr. Ahmadamin,. 1995. Etika (ilmu akhlak). Cet. 8. Jakarta: PT Bulan bintang. Hlm  183

[6] Drs H.A.musthofa, Akhlak Tasawuf, (cetakan V, edisi revisi, Bandung. Pustaka Setia, 1997). Hlm 133-134

[7] Ibid., hlm 136-140.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian An-Nahyu, sighat-shigat An-Nahyu, kaidah-kaidah An-Nahyu

MAKALAH RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN(RPP)

Sistem pendidikan Islam di Indonesia